GenPI.co - Dua eks Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara divonis penjara empat tahun dan empat tahun enam bulan.
Keduanya terjerat kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017- sampai 2023.
Mereka yakni Kepala Balai periode 2016-2017 Nur Setiawan Sidik dan Kepala Balai periode 2017-2018 yakni Amanna Gappa.
BACA JUGA: Aktivis Antikorupsi Minta KPK Cek Harta Kekayaan Andika Perkasa
Hakim Ketua Djuyamto mengatakan dua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer,” katanya dikutip dari Antara, Senin (25/11).
BACA JUGA: KPK Lacak Tempat Mbak Ita Tukar Uang Hasil Dugaan Korupsi
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang dengan agenda vonis yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (25/11).
Nur Setiawan dan Amanna juga divonis pidana denda masing-masing Rp 250 juta subsider tiga bulan kurangn serta pidana tambahan.
BACA JUGA: Tom Lembong Sebut Belum Tahu Detail Kasus Dugaan Korupsi yang Menjeratnya
Pidana tambahan tersebut yakni uang pengganti masing-masing Rp 1,5 miliar subsider satu tahun kurungan dan Rp 3,29 miliar subsider dua tahun kurungan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News