GenPI.co - Guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan Supriyani divonis bebas oleh majelis hakim PN Andoolo pada Senin (25/11).
Anggota majelis hakim PN Andoolo Vivi Fatmawaty Ali mengatakan terdakwa Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.
Dia menyebut majelis hakim pun sependapat terkait nota pembelaan terdakwa, dan menolak tuntutan dari jaksa penuntut umum.
BACA JUGA: Listyo Sigit Akan Pecat Anggotanya Jika Terbukti Minta Uang Damai Kasus Supriyani
“Oleh karena terdakwa dibebaskan, maka hak-hak terdakwa harus lah dipulihkan,” katanya, dikutip dari Antara, Senin (25/11).
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim PN Andoolo Stevie Rosano mengatakan pihaknya memutuskan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.
BACA JUGA: Tuntut Supriyani Divonis Bebas, Jaksa: Tidak Terbukti Unsur Pertanggungjawaban
Kemudian juga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
“Menetapkan barang bukti berupa sepasang seragam SD dan baju lengan pendek dan celana panjang dikembalikan ke saksi Nur Fitriana,” ujarnya.
BACA JUGA: Soal Kesepakatan Damai Supriyani, LBH HAMI Sultra: Tidak Ada Gunanya
Stevie menyampaikan untuk biaya sidang seluruhnya pada perkara Supriyani ini akan dibebankan kepada negara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News