GenPI.co - Aktivis 98 Ubedilah Badrun menilai Presiden ke-2 RI Soeharto tidak memenuhi ketentuan untuk mendapat gelar Pahlawan Nasional.
“Sebenarnya Soeharto tak memenuhi syarat ditetapkan menjadi pahlawan nasional,” katanya dikutip dari JPNN, Jumat (24/10).
Pengamat politik itu menyampaikan terkait Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009 mengenai Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
BACA JUGA: Golkar Tak Akan Mundur, Perjuangkan Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional
Dalam ketentuan itu menyebutkan syarat menjadi pahlawan adalah WNI yang punya integritas moral serta keteladanan.
Kemudian dalam Pasal 24 juga menyatakan syarat untuk menjadi pahlawan nasional adalah mereka yang punya kelakuan baik.
BACA JUGA: Guntur Romli Tak Setuju Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional
Syarat lainnya yakni tidak pernah terjerat kasus pidana yang berkekuatan hukum. Sedangkan Soeharto sudah pernah menjadi tersangka korupsi pada 3 Agustus 2020.
Pria yang akrab disapa Kang Ubed itu mengungkapkan Soeharto menjadi tersangka korupsi atas dugaan penyalahgunaan dana tujuh yayasan.
BACA JUGA: Golkar Sebut Soeharto Berjasa Besar, Layak Diberi Gelar Pahlawan Nasional
Selain itu, di bawah pemerintahan Soeharto saat itu Indonesia diwarnai banyak kasus pelanggaran HAM berat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































