
GenPI.co - Sebanyak 2 orang menjadi tersangka kasus longsor tambang galian C di kawasan Gunung Kuda Cirebon yang menewaskan belasan orang pada Jumat (30/5).
Mereka terbukti tetap menjalankan kegiatan pertambangan, meski telah menerima surat larangan dari Dinas ESDM setempat.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan kedua tersangka adalah Ketua Koperasi Al-Azariyah berinisial AK selaku pemilik tambang dan Kepala Teknik Tambang AK, pengawas operasional di lapangan.
BACA JUGA: Dedi Mulyadi Cabut Izin Tambang Gunung Kuda, Sudah Berkali-Kali Diberi Peringatan
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi kemudian dari serangkaian penyidikan itu, kami menetapkan dua orang tersangka,” kata dia, Minggu (1/6).
Kapolresta membeberkan Dinas ESDM Cirebon sudah mengeluarkan surat larangan diterbitkan pada 8 Januari.
BACA JUGA: Izin Tambang Gunung Kuda Dicabut, Polisi: Kami Lakukan Penindakan
Hal ini diperkuat dengan surat peringatan kedua pada 19 Maret 2025.
Dia menyebut kegiatan tambang Gunung Kuda ini belum mendapat persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
BACA JUGA: Dedi Mulyadi Gerak Cepat, Pengelola Tambang di Gunung Kuda Ditutup Permanen
“Sudah dua kali dikeluarkan surat larangan dan peringatan, tapi tidak diindahkan,” tegas dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News