
GenPI.co - Sebanyak 5 orang diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama 2023–2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan mereka diperiksa di Mapolresta Yogyakarta.
"Pemeriksaan bertempat di Polresta Yogyakarta atas nama SA selaku Direktur PT Saibah Mulia Mandiri, MI selaku Direktur PT Wanda Fatimah Zahra, MA selaku Direktur PT Nur Ramadhan Wisata, TW selaku Direktur PT Firdaus Mulia Abadi, dan RAA selaku Direktur PT Hajar Aswad Mubaroq," kata dia, Selasa (21/10).
BACA JUGA: Prabowo Subianto Optimistis Biaya Haji Turun dan Waktu Tunggu Jadi 26 Tahun
Tak hanya itu, KPK juga memeriksa seorang saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dia adalah GHW Manajer Operasional Kantor Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri).
BACA JUGA: Eks Ketua Amphuri Klaim Tak Tahu Kasus Haji karena Tinggal di Arab Saudi
Sebelumnya, KPK juga mendalami fasilitas yang diterima jemaah haji khusus tambahan.
“Fasilitas yang didapatkan calon jemaah di PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) satu dan PIHK lainnya itu kan berbeda-beda. Nah itu didalami,” ungkap dia.
BACA JUGA: Jatah Petugas Haji Diduga Diperjualbelikan ke Calon Jemaah, KPK: Mengurangi Kualitas
Budi menerangkan pendalaman ini dilakukan KPK supaya memeroleh gambaran utuh mengenai pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News