
GenPI.co - Sebanyak 4 anggota polisi di Nunukan, Kalimantan Utara, yang diduga terlibat kasus penyelundupan sabu hanya disanksi etik dan tidak diproses pidana.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso mengatakan untuk menentukan tindak pidana, harus terpenuhi unsur-unsur pidananya.
"Karena belum ketemu tindak pidana awal," kata dia, dikutip Kamis (23/10).
BACA JUGA: Tekan Narkoba dan Gangguan Keamanan, 37 Napi Jatim Dipindah ke Nusakambangan
Eko menilai penyidik tidak menemukan unsur pidana karena peristiwanya sudah lama.
"Itu sudah terjadi pada masa lalu dan pemenuhan barang bukti sudah lewat," papar dia.
BACA JUGA: Polres Jember Sikat 20 Kasus Narkoba dan Sita 339 Gram Sabu-Sabu
Eko mengungkapkan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba anggota polisi di Nunukan ini akhirnya hanya diusut secara etik.
"Ditindaklanjuti oleh Propam Mabes Polri," tegas dia.
BACA JUGA: Edarkan Narkoba di Rutan, Ammar Zoni Ternyata Ditangkap Januari 2025
Sebelumnya, sebanyak 4 anggota Polres Nunukan Kalimantan Timur ditangkap karena diduga melakukan penyelundupan narkoba jenis sabu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News