
GenPI.co - Sebanyak 312.000 anak usia remaja (15-25 tahun) di Indonesia terkena narkotika.
Jumlah ini dari angka prevalensi penyalahgunaan narkotika pada 2023 sebesar 1,73 persen atau setara 3,33 juta orang.
Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom mengatakan banyak faktor yang membuat orang bisa terpapar penyalahgunaan narkotika, baik dari aspek internal maupun eksternal.
BACA JUGA: Kemenpora dan BNN Bekerja Sama Cegah Penyalahgunaan Narkoba
"Faktor dominan yang kerap menjadi pemicu pertama kali seseorang menyalahgunakan narkotika, antara lain ajakan atau bujukan teman, dorongan ingin mencoba hal baru, serta lingkungan yang rawan terhadap penyalahgunaan narkotika," kata dia, Sabtu (9/8).
Marthinus menjelaskan khawatir akan masa depan generasi muda bangsa, maka Presiden RI dan Wakil Presiden RI mencanangkan visi dan misi pembangunan Indonesia yang dituangkan dalam program Astacita.
BACA JUGA: BNN RI Ungkap Peredaran 624 Kg Ganja dari Aceh, Hendak Dibawa ke Sumbar
Salah satunya adalah dengan memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkotika di Indonesia.
Dia membeberkan Presiden dan Wapres menilai ada sesuatu yang sangat kritis dan darurat dalam berbagai isu narkoba di Indonesia.
BACA JUGA: Cegah Penyalahgunaan Narkotika, BNN Musnahkan 15,4 Kg Sabu-Sabu dan 48.574 Butir Pil Ekstasi
Dia pun berpesan anak muda turut berperan dalam penanganan permasalahan narkotika.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News