3 Pengurus Kadin Cilegon Jadi Tersangka Pemalakan, Kadin Hormati Proses Hukum

4 hours ago 4
3 Pengurus Kadin Cilegon Jadi Tersangka Pemalakan, Kadin Hormati Proses Hukum - GenPI.co
Penetapan tiga tersangka dugaan minta proyek Rp5 triliun ke PT Chengdu atas pembangunan pabrik CAA di Mapolda Banten, Kota Serang, Jumat (16/5/2025). (Foto: ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

GenPI.co - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menghormati proses hukum yang dijalani 3 anggota Kadin Cilegon terkait kasus pemalakan dan intimidasi terhadap investor PT China Chengda Engineering di Cilegon, Banten.

Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie mengatakan pihaknya mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten.

Anindya menyesalkan tindakan 3 anggota Kadin Cilegon yang melakukan pemalakan tersebut.

BACA JUGA:  Bulan Bersih Surakarta: Kadin dan SRC Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

"Kami menyayangkan tindakan pengurus Kadin Cilegon dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten,” kata dia, dikutip Minggu (18/5).

Anindya membeberkan dengan menghormati asas praduga tidak bersalah, pihaknya menonaktifkan 3 anggota Kadin tersebut hingga ada keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:  Indosat dan Kadin Dukung Talenta Digital Indonesia Kembangkan Sistem untuk 3 Sektor

Di sisi lain, pihaknya menyesalkan aksi ketiga anggota Kadin tersebut mendatangi kantor PT Chengda, kontraktor utama pembangunan PT Chandra Asri Alkali (CAA), pada Jumat (09/5).

Kedatangan mereka untuk menanyakan janji yang pernah diberikan yang terkesan intimidasi dan melakukan pemalakan.

BACA JUGA:  Kadin Bahas Pemanfaatan Sumber Daya Alam untuk Produksi Obat-obatan Nasional

"Kadin menyesalkan peristiwa itu karena sudah menyebabkan kegaduhan yang tidak perlu," ungkap Anin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |