GenPI.co - Sebanyak 3 hakim akan diperiksa Komisi Yudisial terkait kasus dugaan korupsi importasi gula mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong pada Selasa (28/10).
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan para hakim ini adalah yang menyidangkan kasus Tom Lembong.
"Undangan sudah, suratnya sudah dikirim, dan insyaallah tanggal 28 (Oktober) kami akan memeriksa hakim," kata Mukti, dikutip Rabu (22/10).
BACA JUGA: Tom Lembong Dinobatkan Menjadi Pejuang Keadilan Oleh Gerakan Rakyat
KY menerima laporan dugaan pelanggaran KEPPH terhadap majelis hakim yang menjatuhkan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara kepada Tom Lembong.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan korupsi importasi gula yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.
BACA JUGA: KY Tegaskan Semua Laporan Diproses, Termasuk dari Tom Lembong
Di sisi lain, Mukti meminta kepada para hakim menyiapkan waktunya demi memberikan keterangan seputar sidang dan vonis terkait perkara Tom Lembong.
"Mohon perhatiannya kepada pak hakim yang terkait, mungkin nanti bisa menyiapkan waktunya untuk hadir di Komisi Yudisial," papar dia.
BACA JUGA: Tom Lembong Gugat Etika Hakim, MA: Sudah Bersertifikat dan Penuhi Syarat Tipikor
Sementara itu, Tom Lembong mengapresiasi jajaran Komisi Yudisial yang menindaklanjuti laporannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































