3 Hakim Kasus Ekspor Sawit Didakwa Terima Suap Rp21,9 M, Terima dari Korporasi

2 weeks ago 19
3 Hakim Kasus Ekspor Sawit Didakwa Terima Suap Rp21,9 M, Terima dari Korporasi - GenPI.co
Salah satu hakim yang menjatuhkan "vonis lepas" terhadap kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO. (Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

GenPI.co - Sebanyak 3 hakim yang memberikan vonis lepas (ontslag) kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah didakwa menerima suap total Rp21,9 miliar.

Ketiga hakim adalah Hakim Ketua Djuyamto dan hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharuddin.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Muhammad Fadil Paramajeng mengatakan hakim ini menerima hadiah dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat (AS).

BACA JUGA:  Menko Airlangga Sebut Kinerja Ekspor Minyak Sawit Paling Moncer

"Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan hakim, yang menerima hadiah atau janji berupa uang tunai dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat (AS), untuk menjatuhkan putusan ontslag dalam kasus tersebut," kata dia, dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/8).

Para hakim ini memvonis bebas terdakwa terkait kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) pada 2022.

BACA JUGA:  Kebakaran Sumur Minyak di Blora, 2 Warga Tewas dan 3 Luka-Luka

Fadil menjelaskan para hakim menerima uang suap ini sebanyak 2 kali.

Pertama, uang diterima Djuyamto sebesar Rp1,7 miliar dan Agam dan Ali masing-masing Rp1,1 miliar.

BACA JUGA:  KPK Dalami Peran Eks Dirjen Perimbangan Keuangan di Kasus Korupsi Mempawah

Kedua, uang diterima Djuyamto senilai Rp7,8 miliar dan Agam serta Ali masing-masing Rp5,1 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |