3 Dosen UGM Disidang dalam Kasus Pembelian Fiktif Biji Kakao Rp24 Miliar

9 hours ago 9
3 Dosen UGM Disidang dalam Kasus Pembelian Fiktif Biji Kakao Rp24 Miliar - GenPI.co
Tiga dosen UGM Yogyakarta saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (23/10/2025). (Foto: ANTARA/I.C. Senjaya)

GenPI.co - Sebanyak 3 dosen Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta disidang dalam kasus pembelian fiktif biji kakao oleh PT Pagilaran.

Ketiga dosen adalah mantan Direktur Utama PT Pagilaran Rachmat Gunadi, Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM Yogyakarta Hargo Utomo, dan Kepala Subdirektorat Inkubasi di Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM Yogyakarta Henry Yuliando.

PT Pagilaran merupakan perusahaan perkebunan milik UGM di Kabupaten Batang.

BACA JUGA:  UGM Tegaskan Dukungan Proses Hukum, Nonaktifkan Mahasiswa Terlibat Kasus Kacab BRI

Jaksa Penuntut Umum Eko Hartoyo mengatakan dugaan pidana pada 2019 ini terjadi saat rencana pembelian bahan baku oleh UGM yang nilainya mencapai Rp24 miliar.

Eko menjelaskan dari alokasi pengadaan bahan baku sebanyak itu, sekitar 200.000 ton berupa biji kakao.

BACA JUGA:  Dosennya Terseret Kasus Korupsi Kakao, UGM Kedepankan Praduga Tak Bersalah

"Disepakati pembelian biji kakao sebanyak 200.000 ton dengan harga Rp37.000 per kg, sehingga nilainya mencapai Rp7,4 miliar," kata dia, Kamis (23/10).

Namun demikian, pengadaan biji kakap sebanyak itu tidak pernah terealisasi.

BACA JUGA:  Setujui Pembelian Kakao Fiktif PT Pagilaran, Dosen UGM jadi Tersangka

Ada 10 lembar nota timbang tetap ditandatangani meski PT Pagilaran tidak pernah menerima biji kakao yang dimaksud.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |