
GenPI.co - Sebanyak 3 tersangka kasus korupsi belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kantor Badan Penghubung Sulawesi Tenggara di Jakarta ditahan.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Sultra Muh Ilham mengatakan penahanan tersangka dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada Rabu (22/10).
Ketiga tersangka adalah YY (mantan Pelaksana Tugas Kepala Kantor Badan Penghubung Sultra), AK (bendahara), dan WKD yang merupakan mantan Kepala Kantor Badan Penghubung Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
BACA JUGA: Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Tahan 17 dari 21 Tersangka Secara Bertahap
"Ketiganya ASN yang diduga menyalahgunakan APBD 2023 terkait belanja BBM dan pelumas serta kegiatan lainnya pada Badan Penghubung Provinsi Sultra di Jakarta," kata dia, dikutip Kamis (23/10).
Ilham menjelaskan pihaknya juga mendapatkan keterangan saksi ahli serta petunjuk lain yang membuktikan adanya tindak pidana korupsi.
BACA JUGA: Korupsi Bansos di Kemensos, KPK Dalami Peran 6 Subkontraktor
Dia membeberkan terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam perkara korupsi belanja BBM di Kantor Badan Penghubung Sultra tersebut.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra Aditia Aelman Ali mengungkapkan para tersangka ini menggunakan modus menyalahgunakan anggaran.
BACA JUGA: Uang Korupsi Jadi Berkah, Prabowo Renovasi 8.000 Sekolah & Bangun 600 Kampung Nelayan
Dalam hal ini, WKD selaku kepala badan meminta anggaran yang semestinya menunjang kegiatan kantor penghubung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News