
GenPI.co - Sebanyak 28.000 rekening pasif atau dormant diblokir sementara demi mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut jumlah rekening tersebut selama 2024.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pemblokiran rekening sementara ini sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum.
BACA JUGA: Perputaran Judi Online Bisa Tembus Rp150 Triliun, PPATK Lakukan Intervensi
Langkah ini juga demi menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.
“Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," kata dia, dikutip Senin (19/5).
BACA JUGA: PPATK Blokir 15.407 Rekening Judi Online dengan Saldo Rp107 Miliar
Ivan menjelaskan rekening pasif dapat menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal.
Sebagai contoh, rekening ini bisa dipakai untuk deposit judi online atau daring (judol), tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan lain-lain.
BACA JUGA: PPATK Lacak Penyelewengan Dana Desa untuk Judi Online
Di sisi lain, Ivan membeberkan penghentian sementara 28.000 rekening bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada nasabah terkait status pasif rekening.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News