GenPI.co - Sebanyak lebih dari 260 daerah di Indonesia dalam kondisi kedaruratan sampah.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan penetapan daerah darurat sampah ini supaya mempercepat penanganannya termasuk menggunakan teknologi ramah lingkungan.
"Menteri telah menetapkan hampir lebih dari 260 kabupaten/kota dalam status darurat sampah. Ini memastikan segala upaya untuk bisa ditangani," kata dia, Senin (20/10).
BACA JUGA: Pemkot Tangerang Sumbangkan Rp20 Juta Hasil Sedekah Sampah untuk Palestina
Hanif menjelaskan status kedaruratan sampah itu sesuai Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Dia mengungkapkan penetapan kedaruratan sampah ini memudahkan semua instrumen pembiayaan masuk.
BACA JUGA: Gubernur Bali Fokus Pembersihan Sisa Sampah Setelah Banjir
Hal ini untuk pemanfaatan teknologi demi mengurangi dan mengelola sampah.
Salah satunya potensi penggunaan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) atau waste to energy.
BACA JUGA: Jaga Lingkungan, PLN UIP JBT Bangun Budaya Minim Sampah Lewat Aksi Zero Waste
"Jadi waste to energy itu menggunakan dana Danantara yang cukup besar. Sehingga harus ada kedaruratan yang melingkupi, jadi yang telah kami tetapkan sebagai darurat sampah ini memungkinkan untuk dilakukan penanganan dari semua lini," papar dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































