
GenPI.co - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel 2 lokasi lahan bekas terbakar dengan luas sekitar 200 hektare (ha) di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rizal Irawan mengatakan penyegelan ini sebagai upaya penegakan hukum.
"Penyegelan ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban pengendalian pencemaran udara. Kami akan terus mengambil langkah tegas terhadap setiap pelanggaran serupa di daerah lainnya,” ujar di Jakarta, Senin (4/8).
BACA JUGA: Kebakaran Lahan di Singkawang Capai 100 Hektare, Pemkot Doa Minta Hujan
Rizal menjelaskan penyegelan dilakukan di 2 lokasi, yakni Desa Pematang Tujuh, Kecamatan Rasau Jaya, dan Desa Punggur Besar, Kecamatan Sungai Kakap.
Dia mengungkapkan lahan yang disegel berbatasan langsung dengan area konsesi PT PD.
BACA JUGA: Kebakaran Hutan 400 Ha, 2 Perusahaan Konsesi di Kalbar Disegel dan Terancam Pidana
Dia membeberkan penyegelan ini karena adanya indikasi kuat pembukaan lahan dengan cara membakar.
Hal ini termasuk pelanggaran terhadap ketentuan hukum lingkungan hidup.
BACA JUGA: Kebakaran Pasar Taman Puring Diduga Akibat Masalah Kelistrikan, Kerugian Rp30 Miliar
Menurut dia, penyegelan ini adalahbagian dari komitmen pemerintah dalam menindak tegas pelaku yang tidak melaksanakan kewajiban pengendalian pencemaran udara dan pencegahan kebakaran.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News