
GenPI.co - Dua hakim nonaktif yang memberikan vonis bebas kepada terpidana pembunuhan, Ronald Tannur, dihukum 7 tahun penjara.
Kedua hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian vonis bebas kepada Ronald Tannur pada tahun 2024.
Kedua hakim nonaktif ini adalah Erintuah Damanik dan Mangapul.
BACA JUGA: Dituntut 12 Tahun Penjara, Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Minta Bebas
"Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dengan menerima suap dan gratifikasi," kata Hakim Ketua Teguh Santoso dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5).
Majelis hakim juga menuntut kedua terdakwa dikenakan denda sebesar Rp500 juta.
BACA JUGA: Ronald Tannur Klaim Tak Pernah Minta Divonis Bebas
Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Hakim menilai kedua terdakwa melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif pertama alternatif kedua dan dakwaan kumulatif kedua.
BACA JUGA: Perkara Ronald Tannur, Zarof Ricar Didakwa Bantu Suap Hakim MA Rp 5 Miliar
Di sisi lain, kedua hakim nonaktif tersebut menyebut perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News