15.807 Narapidana Dapat Remisi Khusus Natal

1 month ago 19
15.807 Narapidana Dapat Remisi Khusus Natal - GenPI.co
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum DIY Muhammad Ali Syeh Banna saat penyerahan SK remisi secara simbolis di Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Rabu (25/12) (Foto: ANTARA/HO-Kemenkum DIY)

GenPI.co - Sebanyak 15.807 narapidana di seluruh Indonesia mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Natal 2024.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan sebanyak 15.691 narapidana ini di antaranya menerima pengurangan sebagian masa pidana (RK I) dan 116 narapidana lainnya langsung bebas (RK II).

Kemenimipas juga memberikan pengurangan masa pidana (PMP) kepada 169 anak binaan.

BACA JUGA:  Setya Novanto dan Imam Nahrawi Bersama Koruptor Lain Terima Remisi HUT ke-78 RI

“Adapun rinciannya, yakni 166 anak binaan mendapatkan pengurangan sebagian (PMP I) dan tiga lainnya langsung bebas (PMP II),” kata dia, dikutip Kamis (26/12).

Agus mengungkapkan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana adalah penghargaan bagi narapidana dan anak binaan.

BACA JUGA:  12 Napi Korupsi dapat Remisi di Lapas Semarang

Hal ini khususnya bagi mereka yang telah menunjukkan perilaku baik, menaati aturan, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.

“Sistem pemasyarakatan melihat pemidanaan bukan sebagai balas dendam semata, tetapi harus mengedepankan pada aspek pembinaan sehingga mampu mengantarkan warga binaan untuk bertaubat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan,” papar Agus.

BACA JUGA:  190 Napi Kasus Korupsi di Jateng Dapat Remisi

Di sisi lain, Sumatra Utara menjadi provinsi dengan penerima remisi khusus Natal 2024 terbanyak, yaitu 3.196 narapidana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |