GenPI.co - Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyatakan Pilkada melalui DPRD tidak bertentangan dengan konstitusi.
Yusril mengatakan dalam Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945 menyebut kepala daerah dipilih secara demokratis, tana menyatakan mekanisme pemilihanya.
“Pemilihan kepala daerah secara langsung atau melalui DPRD, sama-sama konstitusional,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (10/1).
BACA JUGA: Publik Tolak Pilkada Melalui DPRD, Rakyat Tak Mau Haknya Dibajak Oligarki
Dia secara pribadi menilai Pilkada melalui DPRD sesuai dengan falsafah kedaulatan rakyat, yang dirumuskan dalam Alinea keempat Pembukaan UUD 1945.
Alinea keempat tersebut menyatakan asas kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyaratan/perwakilan.
BACA JUGA: Demokrat Ogah Disebut Berubah Pikiran, Soal Pilkada Melalui DPRD
Mantan Ketum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menjelaskan asas tersebut mengajarakan bahwa demokrasi tidak dijalankan setiap orang berdasar pemikiran sendiri-sendiri.
“Tetapi, melalui hikmat kebijaksanaan dan dilaksabnakan dalam lembaga permusyaratan; MPR dan perwakilan: DPR dan DPRD,” tuturnya.
BACA JUGA: Demokrat Ungkit Sikap PDIP Saat Rezim Jokowi, Pilkada via DPRD Diharap Ada Titik Temu
Yusril mengungkapkan rakyat dalam jumlah besar, tidak akan mungkin menjalankan musyawarah secara langsung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































