GenPI.co - Uang tunai puluhan juta rupiah dan sejumlah dokumen disita KPK saat menggeledah rumah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (MD) dan orang kepercayaannya Rochim Ruhdiyanto (RR).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya melakukan penggeledahan di Madiun, Jawa Timur, pada 21 Januari 2026.
“Dalam penggeledahan yang berakhir sampai dengan malam tersebut, tim mengamankan uang sejumlah puluhan juta rupiah,” kata dia, Jumat (21/1).
BACA JUGA: Rumah Wali Kota Madiun Digeledah, KPK Bawa Dokumen dan Uang Tunai
Budi menjelaskan penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
“Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai,” beber dia.
BACA JUGA: Maidi Terjerat OTT KPK, Wawali F. Bagus Jadi Plt Wali Kota Madiun, Punya 3 Tugas
Dia mengungkapkan penggeledahan dan penyitaan tersebut demi mencari bukti yang dibutuhkan dalam kasus dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR, serta penerimaan lainnya di Madiun.
“Penggeledahan ini untuk mencari bukti-bukti lain yang dibutuhkan penyidik guna memperkuat bukti awal yang sudah diperoleh dalam peristiwa tertangkap tangan maupun pemeriksaan awal yang sudah dilakukan kepada para saksi dan tersangka,” terang dia.
BACA JUGA: Wali Kota Madiun Diduga Minta Rp600 Juta ke Developer, Lewat Orang Kepercayaan
Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Wali Kota Madiun Maidi, pada 19 Januari 2026.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































