
GenPI.co - Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Tom Lembong menyatakan siap membuktikan realitas kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag.
Dia mengaku merasa kecewa terhadap dakwaan jaksa penuntut umum yang kualitasnya patut disesalkan.
“Sangat tidak mencerminkan secara akurat terkait realitas yang terjadi,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (13/3).
BACA JUGA: Kejagung Pastikan Tindak Lanjuti Fakta Persidangan Kasus Tom Lembong
Hal tersebut disampaikannya seusai sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (13/3).
Tom Lembong menyatakan tetap menghormati putusan sela majelis hakim atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukannya.
BACA JUGA: Pertanyakan Hanya Dirinya yang Jadi Terdakwa, Tom Lembong: Harus Konsisten
Dia juga menyampaikan terima kasih karena telah diberi kesempatan untuk melayangkan keberatan serta tindak lanjut yang cepat Majelis Hakim.
Majelis hakim diketahui membacakan putusan sela dalam waktu singkat, yaitu hanya dua hari setelah tanggapan penuntut umum.
BACA JUGA: Terkait Selisih Kerugian Negara di Kasus Tom Lembong, Kejagung: Sekitar Rp 12 Miliar
Selain menolak nota keberatan Tom Lembong, putusan sela itu juga menginstruksikan agar laporan audit BPKP terakait perkara harus segera disampaikan ke terdakwa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News