
GenPI.co - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pemberian abolisi kepada terdakwa kasus importasi gula mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada terdakwa kasus suap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto demi kepentingan bangsa dan negara.
Supratman menjelaskan pemberian abolisi dan amnesti kepada kedua tokoh ini berdasarkan pertimbangan tertentu.
“Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden (Prabowo Subianto) adalah Menteri Hukum. Surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi, saya yang tanda tangan,” kata dia, dikutip Jumat (1/8).
BACA JUGA: Jaksa Banding Vonis Tom Lembong, Persoalkan Nilai Kerugian Negara
Supratman pun menyinggung urgensi berpikir dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Di sisi lain, pertimbangan lain adalah demi situasi kondusif dan merajut persaudaraan di antara anak bangsa.
BACA JUGA: Tom Lembong Ajukan Banding, Penasihat Hukum Sebut Kejanggalan Vonis
Hal ini juga demi membangun bangsa Indonesia secara kolektif.
“Kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik, kekuatan politik, yang ada di Indonesia,” papar dia.
BACA JUGA: Tom Lembong Banding, Kuasa Hukum: Vonis Tak Buktikan Mens Rea
Namun demikian, Menkum mengakui pemberian abolisi dan amnesti tak terlepas dari pertimbangan subjektif.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News