
GenPI.co - Mendagri Tito Karnavian merespons soal usulan Ketum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin soal kepala daerah dipilih DPRD.
Tito Karnavian mengatakan dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 45 memang ada peluang supaya kepala daerah dipilih DPRD.
“Saya hanya bicara aturan. Kita lihat Pasal 18 ayat (4) UUD, kuncinya di situ. Pilkada hanya diatur dalam satu pasal,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (30/7).
BACA JUGA: Tito Karnavian Sentil Dedi Mulyadi soal PAD, Sekda Bilang Sudah Sesuai Target
Dalam pasal itu menyebutkan gubernur, bupati, damn wali kota sebagai kepala pemerintahan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
Tito menilai kaca demokratis itu memiliki arti pemilihan kepala daerah tidak harus dilakukan secara langsung.
BACA JUGA: Imbas Polemik 4 Pulau, Evaluasi Terhadap Tito Karnavian Dinilai Belum Perlu
Menurut dia, demkratis itu memang menutup peluang pemilihan kepala daerah secara ditunjuk. Namun jika ingin ditunjuk pun bisa, dengan melakukan amandemen UUD 45.
“Kata demokratis itu tidak diartikan hanya boleh secara langsung. Namun juga bisa melalui perwakilan, ya boleh DPRD,” ujarnya.
BACA JUGA: Tito Karnavian Singgung Kelakuan Lucky Hakim di Hadapan 84 Kepala Daerah
Tito menyebut pemilihan kepala daerah melalui parlemen sudah banyak dipraktikkan di negeri persemakmuran.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News