Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio Langgar Kode Etik, Sanksi Diperpanjang

3 hours ago 7
Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio Langgar Kode Etik, Sanksi Diperpanjang - GenPI.co
MKD DPR RI menyatakan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio melanggar kode etik. (Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

GenPI.co - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio melanggar kode etik.

Ketiganya dijatuhi sanksi tambahan berupa perpanjangan masa nonaktif sebagai anggota DPR RI oleh MKD.

Keputusan tersebut membuat ketiganya tidak mendapat hak keuangan atau gaji. Namun untuk durasi perpanjangan nonaktif ini berbeda-beda.

BACA JUGA:  Perkara Ahmad Sahroni Cs Bakal Dilanjutkan MKD DPR RI

“Menyatakan Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik,” kata Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun dikutip dari Antara, Kamis (6/11).

MKD DPR RI menjatuhkan sanksi nonaktif terhadap Ahmad Sahroni selama enam bulan sejak putusan dibacakan.

BACA JUGA:  MKD Putuskan Keponakan Prabowo Subianto Tetap Anggota DPR RI

Kemudian meminta kepada Nafa Urbach untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan menjaga perilaku ke depannya.

Sedangkan untuk Eko Patrio dijatuhi hukuman nonaktif selama empat bulan sejak putusan dibacakan, sesuai keputusan DPP PAN.

BACA JUGA:  MKD DPR RI Pastikan Sidang Legislator Nonaktif Dimulai Pekan Depan

MKD DPR RI juga memutuskan Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya tidak melanggar kode etik, sehingga keanggotaannya di DPR RI diaktifkan kembali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |