
GenPI.co - Kejari Indramayu, Jawa Barat segera menyusun surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara Panji Guming pada kasus dugaan tindak pidana Yayasan dan penggelapan serta TPPU.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan Kejari Indramayu telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersnagka Panji Gumilang dari Bareskrim Polri.
“Tim jaksa penuntut umum sudah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti pada Senin (9/12),” katanya dikutip dari Antara, Selasa (10/12).
BACA JUGA: DPR RI Harap Kasus TPPU Panji Gumilang Dituntaskan Bareskrim Polri
Dia mengungkapjkan Panji Gumilang akan menjalani tahanan kota di Kabupaten Indramayu selama 20 hari terhitung sejak 9 sampai 28 Desember 2024.
Penahanan tersebut berdasar surat perintah penahanan tingkatn penuntutan dari Kajari Indramayu tertanggal 9 Desember 2024.
BACA JUGA: Soal Gugatan Praperadilan Panji Gumilang, Bareskrim Polri: Tunggu Hasilnya
Harli menyampaikan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara akan segera disiapkan tim JPU Kejari Indramayu yang diketuai Syahrul Juaksha Subuki.
Panji Gumilang diketahui menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana Yayasan dan penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
BACA JUGA: Kasus Pencucian Uang, Aset Panji Gumilang Disita Bareskrim Polri
Dia dijerat dengan Pasal 372 mengenai penggelapan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun. Kemudian Pasal 70 juncto Pasal 5 UU Nomor 28 tahun 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News