GenPI.co - Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyatakan jaksa sudah mengajukan banding atas vonis hakim terhadap terdakwa Harvey Moeis pada kasus timah.
“Kami punya komitmen. Kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan telah didaftarkan ke pengadilan,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (31/12).
Harli menyampaikan jaksa saat ini sedang menyusun poin-poin maupun dalil terkait memori banding yang diajukan itu.
BACA JUGA: Pemprov DKI Beri Penjelasan soal Harvey Moeis Terima Bantuan Iuran BPJS
Dia mengungkapkan langkah banding itu diambil Kejagung dengan menjadikan catatan persidangan sebagai pedomannya. Meski saat ini masih mengunggu salinan dari putusan.
“Itu juga bisa menjadi pedoman dasar menyusun dalil-dalil yang kami sampaikan. Kita tahu dari sisi starchmat (tuntutan) 12 tahun (penjara), tetapi hanya divonis 6,5 tahun,” tuturnya.
BACA JUGA: Soroti Hal Meringankan pada Vonis Harvey Moeis, Pakar: Kesopanan Jangan Dinilai
Harli menyebut Kejagung pun mendukung pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong supaya banding terhadap kasus korupsi yang vonisnya dinilai ringan.
“Kami responsif terkait pernyataan Presiden yang menyatakan vonis terdakwa HM (Harvey Moeis) masih sangat begitu ringan,” ujarnya.
BACA JUGA: Pakar Nilai Vonis Harvey Moeis Tak Wajar, Berbeda dengan Putusan Budi Said
Prabowo Subianto sebelumnya mengkritik para hakim yang memvonis ringan terhadap koruptor. Apalagi, jika nilai kerugian negaranya mencapai ratusan triliun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News