
GenPI.co - Pemerintah menegaskan THR dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara akan tetap dibayarkan.
Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi terkait gaji ke-13 dan 14 (THR).
Pernyataan Hasan ini menanggapi isu pemerintah yang berencana menghapus THR dan gaji ke-13 ASN tahun ini.
BACA JUGA: THR dan Gaji ke-13 bagi ASN Dikabarkan Dihapus, Airlangga Buka Suara
Isu ini mencuat seiring efisiensi anggaran APBN 2025 dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
"Jadi, gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari pegawai negeri dan itu akan dibayarkan. Menkeu kan juga sudah beri pernyataan soal itu," kata Hasan, Jumat (7/2).
BACA JUGA: ASN Bisa Tenang, Sri Mulyani Proses Gaji ke-13 dan 14
Hasan mengungkapkan belanja pegawai tidak termasuk struktur efisiensi anggaran APBN 2025.
"Buat gaji pegawai bukan bagian yang diefisienkan," imbuh Hasan.
BACA JUGA: Kabar Baik! Guru ASN Dapat Bonus 1 Kali Gaji Pokok, Non-ASN Terima Tambahan Rp2 Juta
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan lampu hijau mengenai gaji ke-13 dan 14 (THR) ASN yang akan diproses.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News