Supratman Sebut Polisi Tak Perlu Mundur Meski Ada Putusan MK soal Jabatan Sipil

1 day ago 10
Supratman Sebut Polisi Tak Perlu Mundur Meski Ada Putusan MK soal Jabatan Sipil - GenPI.co
Supratman Andi Agtas menilai anggota Polri aktif yang terlanjur menduduki jabatan sipil tak perlu mundur seusai adanya putusan MK. (Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/aa)

GenPI.co - Menkum Supratman Andi Agtas menilai anggota Polri aktif yang terlanjur menduduki jabatan sipil tak perlu mundur seusai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MK yang dimaksud yakni nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan anggota Polri aktif di jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari kepolisian.

Supratman mengatakan putusan MK itu memang bersifat final dan mengikat. Namun tak berlaku surut yang mewajibkan instansi mencopot polisi aktif dari jabatan sipil.

BACA JUGA:  Mahfud MD Minta Putusan MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil Langsung Diterapkan

“Pandangan saya, putusan MK itu wajib dijalankan. Namun itu tidak berlaku surut,” katanya dikutip dari JPNN, Rabu (19/11).

Politikus Partai Gerindra tersebut menyampaikan anggota Polri aktif yang telah telanjur menduduki jabatan sipil tidak wajib mundur setelah ada putusan MK itu.

BACA JUGA:  TB Hasanuddin Ungkap Aturan Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil Sudah Ada

“Saat ini tidak wajib mengundurkan diri. Kecuali memang atas dasar kesadaran Porli menarik anggotanya di kementerian,” ujarnya.

Pria yang pernah menduduki Ketua Baleg DPR RI itu menyatakan perlu adanya aturan yang tegas ke depannya, mengenai penempatan anggota polisi aktif di jabatan sipil.

BACA JUGA:  Polri Dilarang Rangkap Jabatan Sipil, MK Hapus Celah Penugasan Kapolri

Kemudian juga melakukan revisi Undang-Undang Polri mengenai penempatan anggota Korps Bhayangkara itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |