Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara Kasus Timah

1 month ago 44
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara Kasus Timah - GenPI.co
Suami artis Sandra Dewi yakni Harvey Moeis divonis pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan pada kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah. (Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

GenPI.co - Suami artis Sandra Dewi yakni Harvey Moeis divonis pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan pada kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Hakim Ketua Eko Aryanto mengatakan terdakwa selaku perpanjangan tangan PT RBT itu secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Harvey Moeis juga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tinda pindana pencucian uang (TPUU) secara bersama-sama.

BACA JUGA:  Harvey Moeis Minta Hakim Kembalikan Aset Sandra Dewi, PH: Sangat Dirugikan Perkara Timah

“Ini sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer,” katanya dikutip dari Antara, Senin (23/12).

Vonis tersebut dibacakan hakim ketua dalam sidang agenda putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta yang digelar Senin (23/12).

BACA JUGA:  Soal Pembelaan Harvey Moeis, JPU Kejagung: Terkesan Mengada-ada

Majelis hakim juga memvonis Harvey Moeis dengan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan selama enam bulan.

Kemudian untuk pidana tambahan terhadap Harvey Moeis yakni pembayaran uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider dua tahun penjara.

BACA JUGA:  Berbelit-belit di Sidang, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara

Dalam pertimbangannya, hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan Harvey dilakukan saat negara sedang giat melakukan pemberantasan korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |