GenPI.co - Pakar kebijakan publik dari Unsoed Purwokerto Prof Slamet Rosyadi menyebut pemberian gelar Pahlawan Nasional untuk Presiden ke-2 RI Soeharto harus melalui uji publik.
Slamet mengatakan usulan pemberian gelar pahlawan sah sepanjang melalui prosedur resmi. Termasuk mempertimbangan pandangan akademisi.
“Dalam pengusulan harus ada seminar di tiga universitas nasional, supaya pandangan akademisi bisa menjadi dasar penilaian,” katanya dikutip dari JPNN, Selasa (28/10).
BACA JUGA: Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto Disebut Melawan Hukum
Menurut dia, proses itu cukup penting supaya pemberian gelar nantinya tidak memunculkan polemik di masyarakat.
Terlebih tokoh yang diusulkan mempunyai rekam jejak dengan sisi positif dan negatif yakni Presiden ke-2 Soeharto.
BACA JUGA: Mahfud MD Nilai Syarat Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Terpenuhi
Dia menilai Soeharto memang punya kontribusi besar pada pembangunan dan ekonomi. Namun juga memiliki kontroversi.
“Maka dari itu, akan lebih baik pengusulan tersebut tetap melalui mekanisme sesuai aturan pemerintah,” tuturnya.
BACA JUGA: Ribka Tjiptaning PDIP Pesimistis Penolakan Gelar Pahlawan Soeharto Diterima
Slamet juga merespons soal pandangan sebagian pihak yang menyebut pemberian gelar pahlawan untuk eks presiden tidak perlu proses penelitian ulang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































