GenPI.co - Tim hukum pasangan Ridwan Kamil dan Suswono berkonsultasi ke Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024.
Perwakilan tim hukum RK-Suswono Faizal Hafied mengatakan agenda selanjutnya yang akan dilakukan yakni melakukan konsultasi terkait alat bukti yang perlu disiapkan.
“Alhamdulillah kami sudah konsultasi dengan MK terkait jangka waktunya. Selanjutnya konsultasi terkait bukti,” katanya dikutip dari Antara, Senin (9/12).
BACA JUGA: Dilaporkan Tim Ridwan Kamil ke DKPP, KPU DKI: Tidak Menghambat Rekapitulasi
Dia mengungkapkan tim hukum pasangan Ridwan Kamil dan Suswono sedang menyusun berkasi permohon dan saat ini sudah mencapai 97 persen.
Faizal belum bisa memastikan kapan tim hukum akan mendaftarkan permohonan ke MK. Sedangkan untuk batas waktunya yakni tiga hari kerja sejak KPU DKI menetapkan hasil pilkada.
BACA JUGA: Eks Komandan Sukarelawan TKN Minta Pendukung Bersiap Menangkan Ridwan Kamil
“Kami tinggal menunggu arahan Ketua Sukses (Ahmad Riza Patria) kapan memasukkan permohonan ini,” tuturnya.
Tim hukum RIDO diketahui akan menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 yang ditetapkan KPU. Pasangan Pramono Anung dan Rano Karno selaku pemenangnya, akan jadi pihak terkait.
BACA JUGA: Desak KPU DKI Gelar Pemungutan Suara Ulang, Tim Ridwan Kamil: Ini Kegagalan
Faizal menyebut tim hukum RIDO dalam persidangan di MK nantinya akan menyampaikan fakta yang belum pernah diketahui.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News