GenPI.co - Seorang sipir Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kolaka diduga menyelundupkan ponsel untuk warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Sipir ini diketahui menyelundupkan ponsel untuk WBP yang melakukan pemerasan terhadap seorang wanita di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), dengan menyamar sebagai TNI.
Kepala Rutan Kelas IIB Kolaka Bambang Punto Herdiyanto mengatakan pihaknya tengah memeriksa seorang sipir tersebut.
BACA JUGA: 3 Sipir Berulah, Pura-pura Sakit Selama Setahun Sambil Makan Gaji Buta
Bambang menjelaskan pihaknya turut membantu pihak kepolisian untuk mengungkap kasus pemerasan dengan modus VCS, yang dilakukan oleh WBP Rutan Kolaka inisial WL.
"Sudah terbukti ada satu orang yang satu orang petugas yang diduga memasukkan handphone tersebut untuk WBP," kata Bambang, dikutip Senin (27/10).
BACA JUGA: 21 WBP Keracunan Disinfektan, Sipir LP Denpasar Terancam Sanksi
Bambang mengungkapkan napi tersebut mendapatkan ponsel dari petugas sipir.
"Satu orang petugas (diperiksa). Masih dalam proses pemeriksaan oleh kepolisian," imbuh dia.
BACA JUGA: Seleksi CPNS 2019, Banyak Lowongan Sipir di Provinsi Ini
Di sisi lain, Bambang menyebut sipir tersebut akan dikenakan sanksi berat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

















































