![Sidik Kasus Harun Masiku, Kepala Biro KPU Diperiksa KPK - GenPI.co Sidik Kasus Harun Masiku, Kepala Biro KPU Diperiksa KPK - GenPI.co](https://images.genpi.co/resize/640x360-100/uploads/arsip/normal/2025/01/14/kpk-memeriksa-dua-saksi-dalam-penyidikan-kasus-dug-sdyc.webp)
GenPI.co - KPK memanggil Kepala Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat Sekretariat Jenderal KPU RI Nur Syarifah (NS) dalam penyidikan kasus Harun Masiku.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan ada sejumlah saksi yang dipanggil penyidik dalam penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Harun Masiku.
“Pemeriksaan atas nama MDG, MTK, YH, NS, dan FS di Gedung Merah Putih KPK,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (21/1).
BACA JUGA: Penyidikan Kasus Harun Masiku, 2 Saksi Diperiksa KPK
Dari data yang dihimpun di lapangan, YH merupakan Kepala Bagian Teknis Pemilu KPU RI yakni Yuli Hertaty.
Kemudian pihak swasta atas nama Melita De Grave (MDG), Melyanus Titus Kilikliy (MTK), dan Fransiskus Siswanto (FS).
BACA JUGA: Isu Pegawai Internal Bocorkan OTT Harun Masiku, KPK: Belum Ada Informasi
Penyidik KPK masih belum mengungkapkan secara detail terkait materi apa yang didalami dalam pemeriksaan terhadap para saksi itu.
KPK sebelumnya menetapkan Harun Masiku menjadi tersangka kasus dugaan suap kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.
BACA JUGA: KPK Belum Tahu Keberadaan Harun Masiku Seusai Tetapkan Hasto Jadi Tersangka
Namun Harun Masiku mangkir dari panggilan penyidik. KPK pun telah memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News