
GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik merugikan keuangan negara dan bukti degradasi kualitas layanan publik.
Hal ini diungkapkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo terkait bebasnya terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto.
Budi menegaskan korupsi pengadaan e-KTP adalah kejahatan serius.
BACA JUGA: Setya Novanto Bebas, Menteri Imipas Sebut Sesuai Prosedur dan Hasil PK
Seperti diketahui, Setya Novanto bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025.
“Bicara perkara itu, kita kembali diingatkan sebuah kejahatan korupsi yang serius dan dengan dampak yang benar-benar langsung dirasakan hampir seluruh masyarakat Indonesia,” kata dia, Senin (18/8).
BACA JUGA: Setya Novanto Bebas Bersyarat, Dirjen Pemasyarakatan: Sudah Jalani 2/3 Masa Hukuman
Budi menjelaskan kasus korupsi e-KTP juga dilihat dari besarnya kerugian negara.
“Namun, kejahatan korupsi selalu menjadi pengingat sekaligus pembelajaran untuk generasi berikutnya agar sejarah buruk itu tidak kembali terulang,” tegas dia.
BACA JUGA: PK Diterima, Setya Novanto Dapat Diskon Hukuman 2,5 Tahun
Budi menegaskan pada momen HUT Ke-80 RI, butuh persatuan dan kedaulatan seluruh elemen masyarakat untuk melawan korupsi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News