Anggota DPR RI Sebut Pemusnahan Mahkota Cenderawasih Langgar Aturan

4 hours ago 6
Anggota DPR RI Sebut Pemusnahan Mahkota Cenderawasih Langgar Aturan - GenPI.co
Anggota DPR RI Yan Permenas Mandenas akan melaporkan ke Menhut Raja Jali Antoni soal pemusnahan barang bukti mahkota Cenderawasih. (Foto: ANTARA/HO/Dokumentasi)

GenPI.co - Anggota DPR RI dari Dapil Papua Yan Permenas Mandenas menyebut pemusnahan barang bukti berupa mahkota Cenderawasih dengan dibakar melanggar ketentuan.

Yan menyinggung Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 26 Tahun 2017 terkait Penangnan Barang Bukti Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Secara spesifik pada Pasal 33 ayat 1 huruf (b) tertulius satwa mati atau diawetkan bisa dititipkan ke lembaga konservasi atau museum zoology,” katanya dikutip, Kamis (30/10).

BACA JUGA:  MKD DPR RI Pastikan Sidang Legislator Nonaktif Dimulai Pekan Depan

Soal pemusnahan pada Pasal 7 huruf (k) di Pasal 41 ayat 1 huruf (a), di antaranya limbah, B3, limbah B3, hasil hutan, tumbuhan, dan satwa atau yang mengandung bibit penyakit.

Politikus Partai Gerindra itu menyatakan mahkota Cenderawasih tidak termasuk syarat pemusnahan seperti dalam Pasal 41 Ayat 1 huruf (a).

BACA JUGA:  Dasco Ungkap MKD DPR RI Mulai Sidang Legislator Nonaktif Ahmad Sahroni Cs

“Mahkota Cenderawasih adalah satwa mati atau diawetkan seperti pada Pasal 33 ayat 1 huruf (b) Pemen LHK Nomor 26 tahun 2017,” ujarnya.

Dia meminta keseriusan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait hal itu, karena sudah ada peraturan perundang-undangannya.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi DPUPR OKU Melebar, KPK Panggil Bupati dan Ketua DPRD hingga ASN

“Harus ada langkah tegas terhadap Kepala BBKSDA Papua dan evaluasi menyeluruh. Saya akan sampaikan ke menteri dan Komisi IV DPR RI,” tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |