GenPI.co - Kasus guru honorer SDN 21 Desa Pematang Raman Muaro Jambi Tri Wulansari yang diduga melakukan kekerasan terhadap siswa berakhir damai.
Tri Wulansari yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan terhadap siswa, resmi bebas.
Polres Muaro Jambi mencabut status tersangka Tri Wulansari setelah kedua belah pihak sepakat menempuh jalur restorative justice (RJ) dan menandatangani kesepakatan damai.
BACA JUGA: Nasib Guru dan Pegawai SPPG Berbeda, Prabowo Diminta Selesaikan Masalah PPPK
“Perkara pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak kami selesaikan melalui restorative justice. Setelah ini, perkara dihentikan melalui SP3,” ujar Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, dikutip Kamis (22/1).
Kapolres Muaro Jambi menepis anggapan pencabutan status tersangka dilakukan karena tekanan opini publik.
BACA JUGA: Legislator PKB Soroti Kasus Guru Honorer Jadi Tersangka, Hak Imunitas Diusulkan
“Kesepakatan damai ini sudah dirintis sebelum kasus ramai. Jadi bukan karena viral,” tegas Kapolres.
Kasus ini bermula dari laporan orang tua siswa yang menuding guru honorer Tri Wulansari melakukan kekerasan fisik saat menegakkan disiplin di kelas dengan mencukur rambut siswanya.
BACA JUGA: Heboh Video Guru Dikeroyok Siswa di SMK Jambi, Disdik dan Polisi Turun Tangan
Tri Wulansari menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga siswanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































