Sekda Sumsel: LHKPN Kunci Tata Kelola Pemerintahan Bebas dari KKN

1 week ago 32
 LHKPN Kunci Tata Kelola Pemerintahan Bebas dari KKN - GenPI.co
Edward Candra, menegaskan bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan instrumen kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih. Foto: Pemprov Sumsel

GenPI.co - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Dr. H. Edward Candra, menegaskan bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan instrumen kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Hal tersebut disampaikan Edward saat menghadiri kegiatan Monitoring Kepatuhan LHKPN Tahun 2024 dan Rekonsiliasi Wajib LHKPN Tahun 2025 untuk Wilayah Sumatera Selatan, yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Auditorium Graha Bina Praja, Selasa (25/11/2025).

Menurut Edward, pelaporan LHKPN yang dilakukan secara benar, jujur, dan sesuai fakta sangat menentukan integritas penyelenggara negara. Ia menekankan bahwa keterbukaan harta kekayaan merupakan bentuk tanggung jawab moral sekaligus tata kelola pemerintahan yang baik.

BACA JUGA:  Sekda Sumsel Edward Candra Pastikan APBD 2026 Tetap Stabil dan Pro Rakyat

“Dengan pelaporan LHKPN yang benar sesuai fakta apa adanya, ini menunjukkan integritas dan kejujuran kita. Kalau kita sudah terbuka dan transparan, maka kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemerintahan akan tumbuh,” tegas Sekda.

Ia menambahkan bahwa keterbukaan melalui LHKPN berperan besar dalam meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang. Oleh sebab itu, pemerintah memandang LHKPN sebagai instrumen vital dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:  Sekda Sumsel Edward Candra: Pendidikan Pancasila Fondasi Moral Generasi Muda

Pada kesempatan tersebut, Edward juga memberikan himbauan tegas kepada seluruh Unit Pengelola LHKPN di lingkungan Pemprov, Pemkab, dan Pemkot se-Sumsel. Ia berharap unit-unit tersebut dapat secara aktif mendorong seluruh Wajib Lapor untuk memenuhi kewajiban LHKPN sesuai ketentuan.

“Laporan harus lengkap, benar, dan disampaikan tepat waktu. Target kita adalah tingkat kepatuhan setinggi mungkin, bahkan 100%. Ini menjadi indikator penting dalam penilaian reformasi birokrasi di Indonesia,” ujarnya.

BACA JUGA:  Sekda Edward Candra Buka Coaching Clinic Pengantar Kerja, Wadah Strategis Perluas Wawasan

Sementara itu, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sekaligus Kepala Satgas LHKPN KPK RI, Dedi Hartono, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk harmonisasi regulasi LHKPN, khususnya penyesuaian terhadap Perkom KPK Nomor 3 Tahun 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |