GenPI.co - Pengamat politik Hendri Satrio merespons sikap saksi pasangan Ridwan Kamil dan Suswono serta Dharma Pongrekun dan Kun Wardana tidak tanda tangan hasil rekapitulasi.
Hensat menyayangkan sikap saksi dari dua pasangan calon tersebut. Dia menyebut apa pun hasil rekapitulasi, seharusnya saksi tanda tangan.
“Sangat disayangkan ya. Tanda tangan dulu saja. nanti tinggal berjuang di MK (Mahkamah Konstitusi),” katanya dikutip dari Antara, Senin (9/12).
BACA JUGA: Dilaporkan Tim Ridwan Kamil ke DKPP, KPU DKI: Tidak Menghambat Rekapitulasi
Namun dia tak menyalahkan sikap tersebut. Karena hal itu merupakan hak dari para saksi pasangan calon.
Sementara itu, Pengamat Politik Asrinaldi mengatakan keputusan tidak menerima atau tidak tanda tangan hasil rekapitulasi merupakan hak tim paslon.
BACA JUGA: Eks Komandan Sukarelawan TKN Minta Pendukung Bersiap Menangkan Ridwan Kamil
Dia menjelaskan ketika ada yang menolak hasil rekapitulasi, maka prosedurnya melalui Mahkamah Konstitusi. Kemudian jika ada yang erlu diperbaiki, MK pun akan memberi putusan terkait itu.
“Kalau tidak ada yang perlu diperbaiki, tentu MK menegaskan pengesahan pasangan Pramono Anung dan Rano Karno jadi pemenang di Pilkada Jakarta,” ujarnya.
BACA JUGA: Desak KPU DKI Gelar Pemungutan Suara Ulang, Tim Ridwan Kamil: Ini Kegagalan
Sebelumnya, KPU DKI menetapkan pasangan Pramono Anung dan Rano Karno meraih suara terbanyak di Pilkada Jakarta 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News