GenPI.co - Upaya memperkuat tata kelola pemerintahan di Sumatera Selatan memasuki fase baru setelah DPRD dan Pemerintah Provinsi menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna XXVII di Gedung DPRD Sumsel, Rabu (26/11/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Sumatera Selatan, Dr. H. Herman Deru, menyampaikan apresiasi atas proses pembahasan yang berjalan konstruktif.
BACA JUGA: Sekda Sumsel: LHKPN Kunci Tata Kelola Pemerintahan Bebas dari KKN
Ia menilai bahwa hubungan legislatif dan eksekutif yang harmonis merupakan kunci terwujudnya regulasi daerah yang bermanfaat.
Gubernur menyatakan bahwa dokumen Propemperda yang telah disahkan akan segera dikirim ke Kementerian Dalam Negeri untuk proses evaluasi.
BACA JUGA: Pemprov Sumsel Genjot Konektivitas ke Pelabuhan Tanjung Carat demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Tahap tersebut, menurutnya, sangat penting agar Raperda yang diajukan dapat disesuaikan dengan peraturan nasional serta prinsip keharmonisan hukum.
“Setelah disetujui bersama, dokumen Propemperda ini akan kami sampaikan ke Kemendagri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan,” kata Herman Deru dalam keterangannya.
BACA JUGA: Pemprov Sumsel Terapkan Regulasi Baru Penyaluran Solar, Herman Deru Sudah Minta Tambahan Kuota
Ia menambahkan bahwa pemerintah provinsi tidak hanya mengirimkan dokumen semata, tetapi juga menindaklanjuti seluruh catatan perbaikan dari komisi-komisi DPRD.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































