GenPI.co - Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan mendukung penuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan daerah.
“Partai Buruh bersikap bersama MK, wajib ada pemisahan pemilu nasional dengan di daerah,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (1/8).
Dia menyampaikan putusan MK bersifat mengikat dan final, sehingga tidak boleh ada yang melawan ataupun tak menjalankannya.
BACA JUGA: Puan Minta Legislator PDIP Bersiap Hadapi Hasil Revisi UU Pemilu untuk 2029
Said Iqbal pun mengajak kepada seluruh pihak membangun demokrasi secara sehat dan mendesain ulang pemilu untuk menindaklanjuti putusan itu.
“Partai Buruh berharap redesign Pemilu 2029 dengan mengikuti putusan MK, tidak lagi maunya partai politik di DPR RI atau pemerintah,” ujarnya.
BACA JUGA: Ferdinand Sudah Identifikasi Kelompok yang Ingin Gembosi PDIP di Pemilu 2029
Dia juga memahami putusan MK itu tak bisa memuaskan seluruh pihak. Namun dirinya menekankan semuanya harus patuh.
“Ada yang menyenangkan, ada yang tidak. Tapi putusan MK adalah final dan binding. Partai Buruh mengistilahkan hastag We Stand with MK,” tuturnya.
BACA JUGA: PDIP Sebut Dijatah 7 Persen di Pemilu 2029, Peran Netizen Disinggung PAN
Partai Buruh pun tak mempermasalahkan wacana perpanjangan masa jabatan maupun penunjukkan penjabat, imbas dari menjalankan putusan MK itu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

















































