![Praperadilan Hasto Kristiyanto, KPK Dinilai Hanya Melakukan Kriminalisasi - GenPI.co Praperadilan Hasto Kristiyanto, KPK Dinilai Hanya Melakukan Kriminalisasi - GenPI.co](https://images.genpi.co/resize/640x360-100/uploads/arsip/normal/2025/02/07/analis-politik-saiful-huda-ems-menyebut-sejumlah-f-gmes.webp)
GenPI.co - Analis politik Saiful Huda Ems atau SHE menyebut sejumlah fakta yang menunjukkan ada oknum KPK yang menargetkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka.
SHE mengatakan kasus suap Harun Masiku yang menyeret nama Hasto Kristiyanto hanya upaya kriminalisasi terhadap Sekjen PDIP yang dikenal figur vokal dan sangat kritis.
Dia menyebut Hasto sangat kritis terhadap sejumlah pelanggaran hukum atau penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan pemerintahan Jokowi saat itu.
BACA JUGA: KPK Sebut Hasto Kristiyanto Beri Suap Rp 400 Juta untuk PAW
“Perkara suap yang menyeret nama Hasto Kristiyanto itu hanya kriminalisasi KPK,” katanya dikutip dari JPNN.com, Jumat (7/2).
SHE menduga Hasto sebagai sekjen yang mengantar PDIP menang pemilu tiga kali berturut-turut dianggap menjadi ganjalan besar bagi Jokowi dan pengikutnya.
BACA JUGA: Soal Penyitaan Barang oleh KPK, Kubu Hasto Kristiyanto: Tak Sesuai Prosedur
“Mungkin karena itu, KPK dalam hal ini Rossa (penyidik) dikondisikan orang-orang Jokowi untuk dijadikan alat pembungkaman lawan politiknya,” ujarnya.
Dia kemudian merujuk pada jawaban KPK selaku Termohon pada sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/2).
BACA JUGA: KPK Periksa Kader PDIP Saeful Bahri Terkait Kasus Hasto Kristiyanto
Hakim pada sidang tersbeut sempat minta keterangan atas tuduhan adanya sejumlah polisi menggagalkan OTT KPK terhadap Hasto dan Harun Masiku di PTIK pada 2020.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News