
GenPI.co - Polri mengklaim penangkapan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) pengunggah meme kepala negara sudah sesuai prosedur.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan proses hukum mahasiswi ITB berinisial SSS ini dilaksanakan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Terbaru, mahasiswa ITB yang ditangkap akhirnya penahanannya ditangguhkan pada Minggu (11/5).
BACA JUGA: Mahasiswinya Ditangkap karena Meme Presiden, ITB Koordinasi Ikatan Orang Tua
“Kami yakini proses ini dilandasi dengan proses secara prosedural, proporsional, dan profesional. Tentu juga dari tim kuasa hukum selalu mendampingi dalam hal ini juga untuk memberikan akuntabilitas,” kata dia, dikutip Senin (12/5).
Trunoyudo menjelaskan kasus ini berawal saat adanya laporan polisi bernomor LP/B/159/III/2025/SPKT pada 24 Maret 2025.
BACA JUGA: Unggah Meme Prabowo, Mahasiswa di Bandung Ditangkap Polisi
Setelah itu pihaknya memulai proses penyidikan pada 7 April 2025.
Dalam kasus ini, sebanyak 3 saksi diperiksa dan meminta keterangan dari 5 orang ahli dalam kasus meme Prabowo Jokowi ini.
BACA JUGA: ITB Wajibkan Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT Kerja di Kampus, Ini Klarifikasinya
Selanjutnya pihaknya menangkap SSS selaku pemilik akun X yang diduga melanggar UU ITE pada 6 Mei 2025.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News