GenPI.co - Divisi Propam Polri mulai menggelar sidang etik terhadap oknum polisi pada kasus dugaan pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP).
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sidang pelanggaran etik ini merupakan bentuk komitmen pimpinan Polri dalam pengusutan kasus itu.
“Sesuai komitmen pimpinan Polri melalui Divisi Propam Polri hari ini dimulai sidang etik,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (31/12).
BACA JUGA: Hasbiallah Ilyas: Oknum Polisi Peras Penonton DWP Harus Dihukum Berat dan Dipecat
Dia menyampaikan sidang tersebut digelar secara simultan dan berkesinambungan karena jumlah oknum polisi yang diduga terlibat perkara itu mencapai 18 orang.
Belasan personel tersebut merupakan anggota dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran.
BACA JUGA: Kasus Dugaan Pemerasan Penonton DWP, Kompolnas: Ada 2 Klaster Besar
Trunoyudo mengungkapkan pada sidang pelanggaran etik itu, akan dipantau langsung oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Sementara, anggota Kompolnas Muhammad Choirul Anam mengatakan pihaknya telah menerima undangan dan akan hadir dalam sidang etik itu.
BACA JUGA: Kasus 18 Oknum Polisi Diduga Peras Penonton DWP, Pengamat: Atasan Harus Diperiksa
“Kami hadir dan kami akan kawal prosesnya. Koridor yang kemarin kami klarifikasi dengan paminal itu menjadi pegangan kami,” ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News