GenPI.co - Polisi menyita 33 kilogram sabu jaringan gembong narkoba Fredy Pratama yang diselundupkan ke Banjarmasin dari Kalimantan Barat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya mengatakan dari pengungkapan kasus itu ada tiga orang yang ditangkap.
“Tiga orang ditangkap yakni BS, SN, dan DI berperan sebagai kurir,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (12/2).
BACA JUGA: Polisi Lacak Aset Jaringan Fredy Pratama yang Ditangkap di Banjarmasin
Upaya penyelundupan itu terungkap dari hasil joint operation dengan Bareskrim Polri yang terus memonitor pergerakan jaringan Fredy Pratama di Indonesia.
Kelana menyampaikan awalnya ada informasi dari masyarakat mengenai rencana pengiriman narkoba jenis sabu dalam jumlah besar dari Pontianak.
BACA JUGA: Jaringan Fredy Pratama Hendak Selundupkan Sabu, Ditangkap di Banjarmasin
Hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri itu kemudian diperkuat dengan penerapan metode analisis ilmiah. Kemudian didapati ciri mobil yang membawa narkoba.
Tim di lapangan selanjutnya disebar di sejumlah titik penghadangan. Termasuk di wilayah perbatasan di Kalimantan Tengah, pintu masuk ke Kalsel.
BACA JUGA: Polda Jawa Timur Gagalkan Penyelundupan 88 Kg Sabu Jaringan Fredy Pratama
Polisi mendapati kendaraan dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi terpantau melintas di Jalan Trans Kalimantan Kilometer 12, Kabupaten Barito Kuala.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News