GenPI.co - Polisi menyebut kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sektretariat DPRD Riau 2020-2021 sekitar Rp 130 miliar.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengatakan jumlah kerugian keuangan negara tersebut dari hasi perhitungan yang dilakukan BPKP Riau.
“Perhitungan sementara BPKP Riau untuk kerugian keuangan negara sekitar Rp 130 miliar. Ada kemungkinan terus bertambah,” katanya dikutip dari JPNN.com, Selasa (24/12).
BACA JUGA: 4 Jam Diperiksa Polda Riau, Hana Hanifah Ogah Bicara
Dia mengungkapkan proses penyelidikan kasus tersebut masih berproses. Polisi telah memeriksa sekitar 300 saksi, dari pejabat Sekwan, THL, maupun pihak eksternal.
Nasriadi menyampaikan untuk proses perhitungan kerugian keuangan negara akibat kasus itu sudah mencapai 90 persen.
BACA JUGA: OTT di Riau, Pj Wali Kota Pekanbaru Ditangkap KPK
“Setelah perhitungan selesai, kami lakukan gelar perkara untuk menentukan siapa yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau juga telah melakukan penyitaan aset senilai Rp 6,45 miliar pada kasus dugaan korupsi SPPD fiktif itu.
BACA JUGA: Diterkam Buaya saat Mancing, Warga Rokan Hilir Riau Meninggal Dunia
Aset tersebut berupa rumah, apartemen, vila mantan Sekwan yakni Muflihun. Selanjutnya barang mewah milik THL inisial MS.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News