GenPI.co - Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin Abdurrahman (AIZ) diduga menjadi perantara kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Aizzudin Abdurrahman diduga sebagai perantara menyambungkan antara penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
"Ya, seperti sebagai perantara begitu ya untuk menyambungkan inisiatif-inisiatif dari PIHK atau dari biro travel ini," kata dia, dikutip Kamis (15/1).
BACA JUGA: KPK Telusuri Dugaan Uang Korupsi Haji ke Pejabat PBNU, Aizzudin Membantah
Budi menjelaskan inisiatif Aizzudin ini terkait dengan upaya pembagian kuota 20.000 haji tambahan oleh Kemenag.
"Karena memang dari awal kami sampaikan, apakah diskresi ini murni top-down (atas ke bawah) atau mix (campuran), yakni ada inisiatif dari bawah yang kemudian menjadi meeting of mind-nya (kesepakatannya)?" papar dia.
BACA JUGA: Nama PBNU Muncul di Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Ketua Bidang Ekonomi
Di sisi lain, KPK masih menghitung jumlah dugaan penerimaan uang yang diterima Aizzudin dalam kasus korupsi kouta haji ini.
"Belum. Masih dihitung," tegas dia.
BACA JUGA: KPK Sita Dokumen Pajak dan Barang Elektronik saat Geledah PT Wanatiara Persada
Sebelumnya, Aizzudin membantah terlibat dan menerima uang dalam kasus kasus kuota haji setelah diperiksa KPK.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News












































