
GenPI.co - Terdakwa pemerkosa dan pembunuhan berencana Indra Septiarman terhadap gadis penjual gorengan NKS di Padang Pariaman, Sumatra Barat, dijatuhi pidana mati.
Hukuman ini dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman terhadap pelaku atas kejahatannya kepada gadis penjual gorengan keliling di Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Padang Pariaman, yang sempat viral pada September 2024 lalu.
"Menyatakan terdakwa Indra Septiarman panggilan In Dragon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana dan persetubuhan," kata Hakim Ketua Dedi Kuswara saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (5/8).
BACA JUGA: Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Akhirnya Ditangkap, Sempat Sembunyi di Loteng
Hakim menyatakan banyak hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini hingga tidak ada hal yang dapat meringankan hukumannya.
Selain itu, terdakwa pernah dipenjara karena kasus pencabulan anak dan narkoba.
BACA JUGA: Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Ditemukan Tewas dan Terkubur, Diduga Diperkosa lalu Dibunuh
Dalam persidangan ini, terdakwa berbelit-belit saat memberikan keterangan.
Dia bahkan mengaku menitipkan sabu seberat 1,5 kilogram kepada korban yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya di pengadilan.
BACA JUGA: Datangi Keluarga Korban Penjual Gorengan di Padang Pariaman yang Dibunuh, Polda Sumbar Janjikan Ini
Di sisi lain, terdakwa memutuskan mengajukan banding ke tingkat pengadilan selanjutnya demi mendapatkan peluang keringanan hukuman.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News