GenPI.co - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto merespons tragedi seorang ibu hamil Irene Sokoy meninggal dunia karena ditolak 4 rumah sakit (RS) di Papua.
Dia menilai saat ibu hamil dengan kondisi darurat ditolak rumah sakit karena ruang kelas III penuh atau tidak mampu bayar uang muka, maka itu merupakan kegagalan negara.
“Negara sudah gagal menjalankan mandat konstitusi,” kata legislator PDIP itu, dikutip dari JPNN, Kamis (27/11).
BACA JUGA: Prabowo Subianto Minta 4 RS di Papua Diaudit Setelah Kabar Tolak Ibu Hamil
Edy kemudian menyinggung Pasal 28H Ayat 1 UUD 1945 yang menyebut setiap warga negara berhak hidup sejahtera dan mendapat layanan kesehatan.
Kemudian Ayat 2 pada Pasal yang sama menyebut rakyat harus mendapatkan kemudahan dalam mengakses layanan itu.
BACA JUGA: Ibu Hamil di Papua Meninggal Diduga Ditolak Sejumlah RS, DPD RI Minta Investigasi
Selanjutnya di Ayat 3 menyatakan setiap orang punya hak atas jaminan sosial, termasuk pembiayaan kesehatan melalui skema JKN.
Edy juga mengungkapkan di Pasal 34 Ayat 3 UUD 1945 menempatkan tanggung jawab negara atas penyediaan fasilitas kesehatan yang layak.
BACA JUGA: Mantan Sopir Lukas Enembe Diperiksa, KPK: Dalami Peran Terkait Dana Operasional Papua
“Fasilitas kesehatan merupakan amanat negara untuk melindungi nyawa rakyatnya,” tuturnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































