PDIP Soal Gugatan MD3, Anggota DPR RI Bisa Diganti Setiap 5 Tahun

2 weeks ago 31
PDIP Soal Gugatan MD3, Anggota DPR RI Bisa Diganti Setiap 5 Tahun - GenPI.co
Politikus PDIP Aria Bima merespons soal gugatan pasal terkait pemberhentian legislator oleh partai politik ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto/Arsip: Ricardo/JPNN.com)

GenPI.co - Politikus PDIP Aria Bima merespons soal gugatan pasal terkait pemberhentian legislator oleh partai politik ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Aria Bima mengatakan secara aturan sudah menyatakan rakyat bisa mengganti legislator setiap lima tahun, jika tak bekerja optimal di parlemen.

“Rakyat bisa mengganti anggota DPR RI, per lima tahunan,” katanya dikutip dari JPNN.com, Sabtu (22/11).

BACA JUGA:  PDIP Sebut Akan Terjadi Kekacuan Jika Rakyat Diberi Hak Pecat Anggota DPR RI

Empat mahasiswa diketahui menggugat UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) ke MK.

Para mahasiswa tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 239 Ayat 2 huruf d UU MD3 yang menyebut anggota DPR diberhentikan antarwaktu jika “diusulkan partai politik.”

BACA JUGA:  Kemenhub Ajukan Dana untuk Daya Tahan Tubuh dan Obat, Disorot Legislator PDIP

Dalam petitum gugatan itu, mahkamah diminta menafsirkan pasal tersebut menjadi “diusulkan partai politiknya dan atau konstituen di dapilnya.”

Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu pun memahami guguatan tersebut akibat persepsi publik terhadap kinerja legislator.

BACA JUGA:  Ribka PDIP Sebut Jutaan Korban Siap Bersaksi Kejahatan Soeharto, Jokowi Disinggung

Menurut dia, gugatan itu tidak memenuhi syarat supaya anggota DPR diganti secara perorangan oleh rakyat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |