GenPI.co - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto sudah menjatuhkan sanksi kepada sekitar 4.000 prajurit yang terbukti terlibat judi online.
Hal tersebut disampaikan Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto seusai Apel Gelar Pasukan Penegakan Hukum Tahun 2024 di Lapangan PRIMA, Mabes TNI, Jakarta, Rabu (13/11).
Yusri mengatakan data 4.000 prajurit terlibat judi online itu diterima dari PPATK untuk periode tahun 2024 ini.
BACA JUGA: Bareskrim Polri Sita Aset Rp 36,8 Miliar dari Jaringan Judi Online Internasional
Sanksi yang diberikan berupa tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat, dan ada yang dipidanakan.
“Panglima TNI telah memberi sanksi terhadap 4.000 prajurit TNI (yang terlibat judi online),” katanya dikutip dari Antara, Rabu (13/11).
BACA JUGA: Tim Pramono Anung Somasi Budi Arie Setiadi Terkait Hoaks Mafia Judi Online
Dia menyampaikan TNI memiliki komitmen untuk memberantas judi online sesuai yang diperintahkan Presiden Prabowo Subianto.
Sementara itu, Panglima TNI dalam amanat yang dibacakan Danpuspom saat apel memberikan sejumlah penekanan kepada personel yang bertugas.
BACA JUGA: Polisi: 18 Orang Jadi Tersangka Kasus Judi Online yang Libatkan Oknum Komdigi
Penekanan itu di antaranya meminta supaya bekerja dengan niat tulus dan loyal. Kemudian supaya prajurit memegang teguh Sumpah Prajurit, Sapta Marga, dan Delapan Wajib TNI.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News