GenPI.co - Pakar menyebut orang akan menilai Presiden Prabowo Subianto tidak konsisten jika memberi pengampunan pada koruptor melalui pengembalian uang kerugian negara.
Guru Besar Hukum Pidana Unej Prof Arief Amrullah mengatakan pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi tidak bisa menghapus tuntutan pidana.
Hal tersebut berdasar Pasal 4 UU Nomor 31 tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA: Wacana Pengampunan Koruptor Disorot, Habiburokhman: Mahfud MD Ini Orang Gagal
“Harusnya, crime doesn't pay (melakukan kriminal lebih merugikan). Jangan sampai untung, melakukan kejahatan,” katanya dikutip dari Antara, Senin (30/12).
Kemudian pada Pasal 4 UU pemberantasan tindak pidana korupsi menyebut pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak bisa menghapus pidananya pelaku.
BACA JUGA: Pengamat: Prabowo Subianto Tidak Seharusnya Berkompromi dengan Koruptor
Dia menyampaikan ketika pengampunan diberikan dengan menghapus tuntutan pidananya, maka warga pun ke depan tidak takut melakukan korupsi.
“Jadi akan terjadi pelemahan dalam menindak para koruptor. Orang juga menilai Presiden Prabowo Subianto tidak konsisten,” ujarnya.
BACA JUGA: Pengamat: Prabowo Subianto Sebaiknya Hindari Pilih Menteri Mantan Koruptor
Prabowo Subianto saat di Kairo, Mesir pada Rabu (18/12) menyebut akan memberi kesempatan kepada koruptor supaya bertobat selama mereka mengembalikan hasil korupsi ke negara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News